Minggu, 23 Januari 2011

Tata Urutan Perundang Undangan

Tata Urutan Perundang Undangan

Tata urutan perundang undangan menunjuk pada tinggi rendahnya kedudukan peraturan perundang undangan. Dalam peraturan perundang undangan harus jelas diketahui mana yang lebih tinggi dan mana yang lebih rendah. Karena itu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan peraturan yang lebih tinggi akan dijabarkan dengan peraturan yang lebih rendah. Hal ini dimaksud untuk mewujudkan kepastian hukum
Dalam Tap MPR No III/MPR/2000 ada dua istilah penting yaitu sumber hukum dasar nasional yaitu Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945, dan tata urutan perundang undangan yaitu : 
  • UU no 10
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPR
  • UU
  • Peraturan Pemerintah Pengganti UU
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden
  • Peraturan Daerah
Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-undanganPeraturan perundang-undangan yang akan dibentuk  di negara Republik Indonesia harus berlandaskan kepada: 
a.   Landasan Filosofis
Setiap penyusunan peraturan perundang-
undangan harus  memperhatikan cita-cita moral dan 
cita hukum sebagaimana diamanatkan oleh   Pancasila.  
Nilai-nilai yang bersumber pada pandangan  filosofis 
 Pancasila, yakni :
1).   Nilai-nilai religius bangsa Indonesia yang terang-
kum dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa,
2). Nilai-nilai hak-hak asasi manusia dan penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan sebagaimana terdapat dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3). Nilai-nilai kepentingan bangsa secara utuh, dan kesatuan hukum nasional seperi yang terdapat di 
dalam sila Persatuan Indonesia,
4). Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sebagaimana terdapat di dalam sila Kerakyatan yang 
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan 
5). Nilai-nilai keadilan, baik individu maupun sosial seperti yang tercantum dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.   Landasan Sosiologis
Pembentukan peraturan perundang-undangan   harus sesuai  dengan kenyataan dan kebutuhan   masyarakat. 
c. Landasan Yuridis
Menurut Lembaga Administrasi Negara landasan yuridis dalam pembuatan peraturan perundang-
undangan memuat keharusan:
1). adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan,
2). adanya kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan,
3). mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu,
4). tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya
Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan Lembaga Administrasi Negara menyatakan, bahwa prinsip-prinsip yang mendasari  pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah :
a. Dasar yuridis (hukum) sebelumnya.Penyusunan peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan yuridis yang jelas, peraturan perundang-undangan yang disusun tersebut dapat batal demi hukum. Adapun yang dijadikan landasan yuridis adalah selalu peraturan perundang-undangan, sedangkan hukum lain hanya dapat dijadikan bahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tersebut. 
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.Tidak semua peraturan perundang-undangan dapat dijadikan landasan yuridis. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan dasar yuridis adalah peraturan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
c. Peraturan perundang-undangan hanya dapat diha-pus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi. 
d. Peraturan Perundang-undangan baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan lama.
Dengan dikeluarkannya suatu peraturan perundang-undangan baru, maka apabila telah ada peraturan perundang-undangan sejenis dan sederajat yang telah diberlakukan secara otomatis akan dinyatakan tidak berlaku.  Prinsip ini dalam bahasa hukum dikenal dengan istilah lex posteriori derogat lex priori.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.Peraturan perundang-undangan yang secara hierarki lebih rendah kedudukannya dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka secara otomatis dinyatakan batal demi hukum. Contoh suatu keputusan menteri tidak dibenarkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, dan undang-undang tidak boleh bertentangan dengan  UUD 1945.
f. Peraturan Perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.Apabila terjadi pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus dan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum yang sederajat tingkatannya, maka yang dimenangkan adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus (prinsip lex specialist lex ge-neralist). Misalnya bila ada masalah korupsi dan terjadi pertentangan antara undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi dengan KUHP, maka yang berlaku adalah UU no. 20 tahun 2001.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda Setiap UU yang dikeluarkan pemerintah hanyamengatur satu obyek tertentu saja.  Contoh undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2004 mengatur masalah Kehakiman, UU nomor 5 tahun 2004 mengatur Mahkamah Agung,  Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang  nomor 24 tahun 2003. Jadi sekalipun ketiga lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang hukum namun materinya berbeda, sehingga diatur oleh  undang-undang yang berbeda.Disahkannya UU RI Nomor  4 tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kehakiman, maka UURI tentang Pokok-pokok Kehakiman yang lama yaitu UU RI nomor 14tahun 1974 dan nomor 35 tahun 1999 
Tata Urutan  Peraturan Perundang-Undangan.Sejak Indonesia merdeka tangal 17 Agustus 1945 ada beberapa peraturan  yang mengalami tata urutan perundang-undangan, yaitu :  
Pertama, Ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 tentang “Memorandum DPR-GR mengatur “Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia”. 
Kedua, pada era reformasi, MPR telah mengeluarkan produk hukum yang berupa Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000  tentang “Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan”. 
Ketiga pada tahun 2004 melalui UU RI no. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.Lahirnya UU RI no. 10 tahun 2004 tidak terlepas dari tuntutan reformasi di bidang hukum. MPR pada tahun 2003 telah mengeluarkan Ketetapan nomor 1/MPR/2003 tentang   Peninjauan kembali terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (19) Ketetapan MPR No.I/MPR/2003, maka status dan kedudukan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 digolongkan pada Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Sedangkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 adalah tergolong Ketetapan MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4 ayat (4) ).Pada tahun 2004 lahir Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut dicantumkan mengenai Jenis dan Hierarki. Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, maka TAP MPR No. III/MPR/2000 otomatis dinyatakan tidak berlaku.  Rumusan pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2004 sebagai berikut:
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar  Negara Kesatuan Republik Idonesia Tahun  1945
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah (Perda)
2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 
(1) huruf e meliputi :
a. Peraturan Daerah Provinsi  dibuat oleh DPRD Provinsi bersama dengan Gubernur
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabuapetn/Kota bersama Bupati/Walikota
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya 
bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
3. Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan 
Desa/peraturan yang setingkat diatur oleh peraturan daerah/Kabupaten/Kota yang bersangkutan
4. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaan-
nya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi.
5. Kekuatan hukum Peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1).
Untuk lebih memahami tata urutan peraturan per-undang-undangan sebagaimana diatur pasal 7 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2004 cermati uraian  berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Dasar 1945 merupakan Hukum Dasar tertulis Negara Republik Indonesia dan berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. L.J. van Apeldoorn menyatakan Undang-Undang Dasar adalah bagiantertulis dari suatu konstitusi. Sedangkan E.C.S. Wade menyatakan Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan 
tersebut. 
Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai 
organisasi negara, hak-hak asasi manusia, prosedur mengubah UUD, dan memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.Ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia merupakan:
a. bentuk konsekuensi dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara 
baru. 
b. wujud  kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur. 
c. mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi 
hal-hal sebagai berikut :
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga apa saja yang ada dalam suatu negara dengan 
pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul di antara 
lembaga tersebut.
b. Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak muncul 
kembali seorang diktator atau  pemerintahan kerajaan yang kejam. 
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, menurut Miriam Budiardjo, 
Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan undang-undang lainnya, hal ini dikarenakan :
a. UUD dibentuk menurut suatu cara istimewa yang berbeda dengan pembentukan UU biasa,
b. UUD dibuat secara istimewa untuk itu dianggap sesuatu yang luhur, 
c. UUD adalah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi 
kenegaraan suatu bangsa,
d. UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara.Sejak era reformasi UUD 1945 telah mengalami perubahan yang dilakukan melalui sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Perubahan pertama   tanggal 12 Oktober 1999, perubahan kedua tanggal 18 Agustus 2000, perubahan ketiga tanggal 9 November dan  perubahan keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan-perubahan tersebut dilakukan dalam upaya menjawab tuntutan reformasi di bidang politik dan/atau ketatanegaraan. Konsekwensi perubahan terhadap UUD 1945 berubahnya struktur kelembagaan, baik dilihat dari fungsi maupun kedudukannya. Ada lembaga negara yang dihilangkan, ada juga lembaga negara yang baru. Lembaga yang dihilangkan adalah Dewan Pertimbangan Agung, lembaga yang baru di antaranya  Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. 
2. Undang-undang
Undang-undang merupakan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UUD 1945. 
Lembaa yang berwenang membuat UU adalah DPR bersama Presiden. Adapun kriteria agar suatu permasalahan diatur melalui Undang-Undang antara lain adalah:
a. UU dibentuk atas perintah ketentuan UUD 1945,
b. UU dibentuk atas perintah ketentuan UU terdahulu,
c. UU dibentuk dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada,
d. UU dibentuk karena berkaitan dengan hak asasi manusia,
e. UU dibentuk karena berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak. 
Adapun prosedur pembuatan undang-undang adalah sebagai berikut: 
a. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. 
b. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan 
bersama. 
c. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. 
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan:
a. otonomi daerah, 
b. hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, 
c. pengelolaan sumber daya alam, 
d. sumber daya ekonomi lainnya, dan
e. yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang (PERPU) dibentuk oleh presiden tanpa terlebih dahulu 
mendapat persetujuan DPR. PERPU dibuat dalam keadaan “darurat” atau mendesak karena permasalahan   yang muncul harus segera ditindaklanjuti. Setelah diberlakukan PERPU tersebut harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. 
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan suatu undang-undang, dikeluarkan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah dibuat untuk  melaksanakan  undang-undang. Kriteria pembentukan  Peraturan Pemerintah adalah sebagai berikut :
a. Peraturan Pemerintah tidak dapat dibentuk tanpa adanya UU induknya. Setiap pembentukan Peraturan Pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang telah ada. Contoh untuk 
melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional dibentuk Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar 
Nasional Pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana, jika UU induknya tidak mencantumkan sanksi pidana. Apa yang diatur dalam PeraturanPemerintah harus merupakan rincian atau penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang induknya, jadi 
ketika dalam undang-undang itu tidak diatur masalah sanksi pidana, maka Peraturan Pemerintah-
nyapun tidak boleh memuat sanksi pidana.
c. Peraturan Pemerintah tidak dapat memperluas atau mengurangi ketentuan UU induknya. Isi atau 
materi Peraturan Pemerintah hanya mengatur lebihrinci apa yang telah diatur dalam Undang-Undang 
induknya.
d. Peraturan Pemerintah dapat dibentuk meskipun UU yang bersangkutan tidak menyebutkan secara tegas, asal Peraturan Pemerintah tersebut untuk melaksanakan UU.  Dibentuknya Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibentuk. sekalipun dalam undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mengharuskan dibentuknya suatu Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Presiden
Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan 
negara sebagai atribut dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 
1945.Peraturan Presiden dibentuk untuk menyeleng-garakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-
Undang atau Peraturan Pemerintah baik secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
6. Peraturan Daerah
Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten atau 
Kota, untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka 
melaksanakan kebutuhan daerah. Oleh karena itu dalam pembuatan Peraturan Daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah.  Materi Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan.


Sekian dan terimakasih





Nama : M.Ivan ghaffar
                   Kelas  :8D
                                                                         No. Absen : 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMTL:Indonesia Flag Orb