Sejarah Singkat Perumusan Pancasila
Pancasila tidak jatuh dari langit pada sidang BPUPKI ( Heuken, 1991). Pancasila sudah ada sejak lama dalam kehidupan masa lampau bangsa Indonesia. Ketika itu, masih dalam bentuk cara hidup sehari – hari masyarakat nusantara, belum dalam bentuk rumusan Pancasila. Itulah sebabnya Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia sejak beratus – ratus tahun yang lalu.
Selanjutnya pada masa pergerakan nasional, berbagai organisasi politik mulai mendiskusikan dan memperdebatkan tentang nilai – nilai dasar kehidupan bernegara. Hal itu berlanjut menjelang dan sesudah proklamasi kemerdekaan, yaitu dalam sidang BPUPKI dan PPKI. Dalam kedua forum itulah akhirnya rumusan Pancasila disusun dan ditetapkan.
Harus diakui, Soekarno berperan sangat penting, terutama melalui pidatonya, Lahirnya Pancasila. Pidato tersebut memiliki nilai sejarah yang tinggi. Naskah pidato tersebut berisi alasan yang dalam dan kokoh perlunya mendasarkan negara Indonesia Merdeka pada Pancasila. Itulah sebabnya Soekarno sering disebut sebagai penggali Pancasila. Hal ini juga diakui oleh orang – orang yang terlibat dalam persidangan BPUPKI seperti Radjiman Wedyodiningrat, Ki Hajar Dewantara, Notonagoro, Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin.
Tetapi patut dicamkan bahwa naskah Pancasila yang asli dan final bukanlah yang terumuskan dalam naskah pidato Lahirnya Pancasila; melainkan yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Naskah pidato tersebut penting sebagai salah satu dokumen sejarah untuk memahami Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ada 2 kedudukan penting Pancasila. Pertama, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara. Kedua, Pancasila berkedudukan sebagai ideologi negara.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara bisa kita lihat dari 2 hal. Pertama, dari sejarah perumusannya. Kedua, dari segi hukum, yaitu pernyataan dalam Pembukaan UUD 1945.
Berdasarkan sejarah perumusannya, lahirnya Pancasila sesungguhnya merupakan upaya untuk menjawab pertanyaan Ketua Sidang BPUPKI ketika membuka Sidang Pertama, tanggal 29 Mei 1945. Dalam kesempatan itu, Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua sidang, mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang, “ Negara yang akan kita bentuk, apa dasarnya ? “. Mengawali pidatonya tentang Pancasila, Soekarno lantas mengemukakan pada ketua sidang, “ Paduka tuan Ketua minta kepada sidang Dokuritsu Junbi Chosakai untuk mengemukakan dasar Indonesia Merdeka. Dasar inilah yang nanti akan saya kemukakan di dalam pidato saya ini. “
Selanjutnya dari segi hukum, dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945 terdapat ungkapan, “ ….berdasar kepada…., “ yang kemudian diikuti rumusan kelima sila Pancasila.
Demikian, bisa dikatakan bahwa baik dari segi sejarah maupun konstitusi, Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi tertentu. 5 fungsi Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut :
1. Dasar berdiri dan tegaknya NKRI.
2. Dasar kegiatan penyelenggaraan negara.
3. Dasar partisipasi warga negara.
4. Dasar pergaulan antar warga negara.
5. Dasar dan sumber hukum nasional.
Dengan kata lain, sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai dasar keberadaan negara serta dasar penyelenggaraan negara. Baik itu proses penyelenggaraan negara yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab penyelenggara negara, kegiatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara, maupun hubungan antara warga negara dengan negara serta hubungan antarwarga negara.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Ideologi negara adalah pedoman hidup dalam penyelenggaraan negara. Hakikat ideologi negara adalah : nilai – nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara dan yang ingin diwujudnyatakan dalam kehidupan bernegara.
Pancasila merupakan ideologi negara, karena di dalamnya terdapat nilai – nilai dasar yang disepakati oleh mayoritas warga negara Indonesia dan ingin diwujudkan dalam kehidupan bernegara. Kesepakatan itu terjadi pada masa awal berdirinya negara Indonesia, yaitu dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
Makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila mampu memberikan arah, wawasan, asas dan pedoman dalam seluruh bidang kehidupan negara. Ada 4 fungsi Pancasila sebagai ideologi, yaitu :
1. Mempersatukan bangsa, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
2. Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
3. Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4. Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita – cita yang terkandung dalam Pancasila.
Dengan kata lain, sebagai ideologi negara, Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan bangsa Indonesia.
ORNELLA CHRISDANI ADHI
8D / 25
nice info...
BalasHapussesuai yg kucari, i guess ;p
BalasHapusTerima Kasih infonya .....
BalasHapusmembantu mengerjakan tugas ... ^_^
Terima Kasih yaaa;) ^_^
BalasHapus