Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR tahun 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR oktober 2001
- Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR Agustus 2002
A. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi:
- perubahan tentang lembaga pemegang kekuasaan membuat undang-
undang
undang
- perubahan tentang masa jabatan presiden
- perubahan tentang hak prerogative presiden
- perubahan tentang fungsi menteri
- perubahan redaksional
B. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
- Wilayah Negara
- hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
C. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
- Kedaulatan rakyat
- tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
- pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional
- kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
- Mahkamah Konstitusi
D. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- komposisi keanggotaan MPR
- pemilu presiden dan wakil presiden
- presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
- mata uang
- Bank sentral
- badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi 1 ) tidak perlu diamandemenkan.
Lady Ziana Adinda 8D
thnx atas info nya
BalasHapusSundala
BalasHapusjempol (y)
BalasHapuslumayan buat nambah wawasan
BalasHapussemoga bermanfaat,,,
Thanks info nya!
BalasHapusMas Mba, Saya izin copy makalah diatas ya, makasih.
BalasHapusThanks infonya
BalasHapusmakasih infonya
BalasHapusThanks buat informasinya
BalasHapusizin copy sahabat, sangat membantu thanks very much
BalasHapusMakasih kakaaa
BalasHapus